Tujuan Strategis 2020–2024 & Transformasi Berkelanjutan
Arah strategis Perkumpulan Cipta Rukun Upaya dalam membangun legitimasi, memperkuat kapasitas penanganan sengketa, dan mewujudkan iklim investasi yang peka konflik.
Lembaga Layanan Resolusi Konflik Independen
Membentuk lembaga layanan independen penanganan konflik yang mendapat amanat Negara terkait konflik agraria dan pengelolaan kekayaan alam guna memperbaiki iklim investasi berbasis lahan, menangani masalah hak asasi manusia dan keadilan sosial, serta memastikan perlindungan lingkungan hidup yang efektif dan berkelanjutan.
- Penguatan pengakuan hukum dan mandat kebijakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa tenurial non-yudisial.
- Sinergi dengan kementerian teknis (KLHK, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri) dan Komnas HAM.
- Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan kelompok rentan di wilayah kelola tenurial.
Legitimasi Kuat & Pendekatan Peka Konflik
Membangun dukungan konstituen dan legitimasi yang kokoh untuk PCRU sebagai lembaga penyelesaian konflik yang andal dalam menangani sengketa di tingkat tapak serta memfasilitasi mediasi kebijakan nasional dengan meningkatkan kesadaran pentingnya pendekatan peka konflik dalam perencanaan pembangunan dan investasi berbasis lahan.
- Perluasan penanganan proyek percontohan mediasi di wilayah hotspot konflik tenurial.
- Sosialisasi dan desentralisasi kapasitas mitigasi risiko konflik kepada asosiasi bisnis dan Pemda.
- Pelibatan multi-pihak dalam penyusunan kebijakan investasi berbasis prinsip UNGPs.
Kelembagaan Kredibel, Profesional & Berkelanjutan
Mengembangkan kelembagaan resolusi konflik yang mandiri, kredibel, dan profesional dengan sistem tata kelola transparan, mekanisme penjaminan mutu mediasi, akuntabilitas keuangan nirlaba berstandar internasional, serta kemandirian pendanaan jangka panjang.
- Penerapan sistem penelusuran kasus terintegrasi (Case Management and Tracking System - CMTS).
- Sertifikasi mediator dan pengembangan kurikulum pelatihan resolusi konflik tenurial.
- Diversifikasi sumber daya pendanaan terbebas dari bias kepentingan pihak yang bersengketa.