Mengenal Lembaga

Selayang Pandang Perkumpulan Cipta Rukun Upaya

Inisiatif independen yang lahir untuk menjawab tingginya eskalasi konflik penggunaan lahan dan sumber daya alam di Indonesia melalui pendekatan mediasi imparsial dan peka konflik.

Konteks Konflik Agraria & Kekayaan Alam

Perluasan usaha sektor kehutanan dan perkebunan di Indonesia sepanjang lebih dari dua dasawarsa terakhir tidak dapat dipisahkan dari peningkatan konflik penggunaan lahan dan kekayaan alam, serta terbangunnya kesadaran akan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan konflik tersebut. Karena itu, kegiatan usaha berbasis lahan harus pula mencakup upaya pengelolaan konflik, mulai dari sengketa terbatas dan bersifat lokal, konflik penggunaan lahan yang lebih luas, sampai kasus pengelolaan lahan yang memerlukan penyelesaian yudisial sesuai dengan peraturan dan kebijakan terkait.

Terminologi "konflik agraria" lebih umum digunakan daripada konflik lahan karena istilah tersebut merujuk pada masalah pengelolaan kekayaan alam yang lebih luas. Reforma Agraria, yang telah menjadi prioritas gerakan reformasi sejak 1998, bertujuan mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan kerusakan lingkungan, serta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus menyeluruh dan adil, sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR-RI No. IX/MPR RI/2001.

Fakta Temuan Bank Dunia (2014):

Laporan Bank Dunia tahun 2014 mengungkap bahwa hampir 25 juta hektar hutan di Indonesia mengalami konflik akibat persaingan klaim hukum dan tumpang tindih perizinan, yang mencakup hampir 20.000 desa di sekitar atau di dalam kawasan hutan.

Lahirnya Prakarsa PCRU & Transformasi Lembaga

Sadar bahwa konflik lahan menimbulkan biaya sosial, ekonomi, kerugian investasi (opportunity costs), dan hambatan bagi komitmen iklim Indonesia, pada awal tahun 2015 beberapa tokoh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama perkumpulan pelaku usaha pendukung pembangunan berkelanjutan (IBCSD) memprakarsai pembentukan Perkumpulan Cipta Rukun Upaya (PCRU).

Dalam perkembangannya, guna menjamin netralitas mutlak, imparsialitas, serta fleksibilitas dalam melayani semua pihak—termasuk masyarakat adat, petani, kementerian/lembaga negara, dan perusahaan—PCRU bertransformasi menjadi badan hukum perkumpulan mandiri bernama Perkumpulan Cipta Rukun Upaya (PCRU).

Sebagai lembaga independen, PCRU memposisikan diri sebagai jembatan dialogis (convening agency), pusat rujukan keahlian mediasi, dan pengembang ekosistem manajemen konflik yang kredibel bagi pembangunan Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.

Lanskap Harmoni

Profil Kelembagaan PCRU

Unduh publikasi profil lengkap Perkumpulan Cipta Rukun Upaya edisi resmi dalam format PDF.

Unduh Profil PDF