Di PCRU, kami berkomitmen mengembangkan dan mempromosikan desain proses penanganan kasus konflik yang benar-benar independen, tidak memihak dan hanya berfokus pada upaya penyelesaian permasalahan para pihak. Kami mengedepankan nilai-nilai independensi, netralitas dan imparsialitas serta daya-jangkau di wilayah rawan konflik.
Tahapan Penanganan Kasus:
- Penerimaan & Penapisan Kasus (Case Intake & Screening): Penilaian awal berdasarkan kriteria kelayakan mediasi dan kesiapan para pihak.
- Pra-Asesmen & Asesmen Konflik: Analisis mendalam terhadap akar masalah, sejarah sengketa, aktor berkepentingan, dan dinamika tenurial.
- Penyelenggaraan Mediasi: Fasilitasi dialog berimbang berlandaskan kesetaraan informasi dan otonomi pengambilan keputusan para pihak.
- Penyusunan Perjanjian Perdamaian: Perumusan klausul kesepakatan formal yang mengikat dan dapat diimplementasikan secara realistis.
- Pemantauan Pasca-Kesepakatan: Monitoring bersama pelaksanaan komitmen dan pemulihan hubungan sosial ekonomi.